Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)


Ketentuan Umum

  1. "IAI", Ikatan Arsitek Indonesia
  2. "PKB", Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, adalah Program IAI untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi anggotanya.
  3. "Badan" adalah Badan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
  4. "SKA" adalah Sertifikat Keahlian (SKA) dengan kualifikasi Arsitek Pratama, Arsitek Madya, Arsitek Utama.
  5. "Nilai KUM" adalah satuan nilai kumulatif untuk kegiatan PKB
  6. "Peserta" adalah peserta kegiatan PKB.
  7. "Kegiatan PKB" adalah kegiatan yang mendapat pengakuan dari Badan.

Tujuan Program PKB

  1. Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional,
  2. Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan keterampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan,
  3. Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat,
  4. Menempatkan arsitek Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional

Kategori Kegiatan PKB

  1. Penyerapan, yakni kegiatan pengembangan keprofesian berupa pemahaman yang diperoleh dari hasil proses belajar yang diberikan pihak lain.
  2. Pengolahan, yakni kegiatan pengembangan keprofesian yang dilakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang memungkinkan terjadinya interaksi sejajar dan menghasilkan suatu kegiatan atau pemahaman.
  3. Pendayagunaan, yakni kegiatan pengembangan keprofesian yang merupakan hasil dari pendayagunaan kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang menghasilkan suatu pemahaman yang dapat dibagikan kepada orang lain.
  4. Ragam kegiatan lain yang tidak tertulis dalam ketiga kategori beserta klasifikasi dan tipe-tipenya serta tidak dapat dimasukkan ke salah satu klasifikasi tersebut akan di bicarakan dan ditetapkan kemudian oleh Badan PKB.

Peserta Program PKB

  1. Peserta adalah anggota IAI dan bukan anggota IAI.
  2. Pemegang SKA wajib mengikuti Program PKB.
  3. Pemegang SKA dapat melaporkan kegiatan PKB yang diikuti setiap selesai kegiatan.
  4. Pemegang SKA wajib mengumpulkan salinan Buku Kegiatan PKB (logbook) sebagai salah satu syarat memperpanjang SKA.

Ketentuan Nilai KUM

  1. Pemegang SKA wajib mengumpulkan 105 KUM untuk memperpanjang sertifikatnya.
  2. Apabila nilai KUM yang dikumpulkan Pemegang SKA lebih dari 105, maka kelebihan nilai KUM tersebut dapat diakumulasi untuk hanya 1 (satu) periode berikutnya.
  3. Nilai KUM tersebut di poin (a) diperoleh melalui 3 kategori kegiatan yaitu Penyerapan, Pengolahan, dan Pendayagunaan.
  4. Nilai KUM yang dikumpulkan oleh Pemegang SKA harus mencakup ketiga kategori kegiatan.
  5. Setiap 1 jam efektif kegiatan PKB dinilai sama dengan KUM sebesar 1 (satu).
  6. Masing-masing kategori kegiatan memiliki indeks untuk dikalikan dengan nilai KUM yang disebut dalam poin (d).
  7. Indeks Kategori Penyerapan = 1,
  8. Indeks Kategori Pengolahan = 1,5
  9. Indeks Kategori Pendayagunaan = 2

Penyelenggara Kegiatan PKB

  1. Penyelenggara Kegiatan PKB adalah institusi di dalam organisasi IAI dan/atau institusi lain di luar organisasi IAI.
  2. Setiap kegiatan PKB yang diselenggarakan baik oleh IAI maupun bukan IAI harus mendapat pengakuan dari Badan.
  3. Kegiatan PKB yang diakui oleh Badan mendapat nilai KUM sesuai dengan ketentuan Lampiran 1.
  4. Kegiatan-kegiatan diluar kegiatan PKB dapat memperoleh nilai KUM sepanjang sesuai dengan ketentuan Badan.
  5. Besarnya nilai KUM untuk kegiatan diluar Kegiatan PKB ditentukan oleh Badan, dengan besaran yang lebih kecil daripada Kegiatan PKB.
  6. Tata cara pengakuan kegiatan PKB akan ditentukan tersendiri oleh Badan.

Prosedur Pelaporan Kegiatan PKB

  1. Laporan Kegiatan PKB diserahkan kepada Badan.
  2. Peserta dapat menyerahkan laporan setiap selesai kegiatan dengan mengirim salinan lembar logbook (lihat Lampiran 2).
  3. Badan akan memverifikasi laporan tersebut dan mengirimkan hasilnya pada Peserta.
  4. Badan akan memasukkan hasil verifikasi dalam Database Kegiatan PKB.
  5. Jumlah nilai KUM yang dikumpulkan Peserta adalah nilai KUM yang sudah diverifikasi oleh Badan.